ilustrasi panen kelapa sawit
Dugaan Skandal Sporadik di Lahan HGU, Kades Betung-Kumpeh Dilaporkan ke Kejari Muaro Jambi
MUARO JAMBI, SAWITSUMATERA.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi resmi membidik dugaan korupsi di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh.
Tak tanggung-tanggung, dua laporan sekaligus kini mendarat di meja jaksa terkait dugaan korupsi lahan yang menyeret sang kepala desa.
Dua laporan tersebut menyoroti objek yang sama: dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan lahan desa.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Mafia Tanah di Desa Betung Dilimpahkan ke Kejari Muaro Jambi, GNPK Kawal Ketat
Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari, menyatakan pihaknya sedang melakukan telaah mendaalam untuk membedah fakta-fakta hukum yang ada.
"Masih dalam tahap telaah. Ada dua laporan yang masuk dengan objek yang sama, sehingga kami lakukan kajian secara objektif sesuai prosedur," ujar Bukhari kepada wartawan, Senin (20/4/2026).
Sengketa Lahan HGU Jadi Pemicu
Kasus ini meledak setelah Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) melaporkan adanya praktik "surat sakti" alias penerbitan sporadik di atas lahan yang statusnya masih terikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) aktif.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Jambi Turun Tipis, Per Kilonya Rp3.958,82, Berikut Harga Baru TBS 17-23 April 2026
Ketua GN-PK, Yoshe Rizal, mencium adanya aroma kongkalikong yang merugikan negara dan masyarakat. Ia pun mendesak jaksa segera memanggil sang kades.
"Kami akan terus mengawal kasus ini. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa agar terang benderang, jangan ada yang ditutup-tutupi," tegas Yoshe.
Kejari Tunggu Pelimpahan dari Kejati
Meski laporan GN-PK awalnya masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Bukhari memastikan Kejari Muaro Jambi sudah mulai bergerak melakukan kajian awal sambil menunggu pelimpahan resmi.
Pihak kejaksaan berjanji tidak akan tebang pilih dalam menangani laporan masyarakat, terutama yang menyangkut integritas pengelolaan desa.
"Kami bekerja berdasarkan prosedur dan alat bukti. Semua akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Bukhari menanggapi desakan publik.
Kini publik menanti, apakah telaah Kejari ini akan bermuara pada penetapan tersangka atau justru ada fakta baru yang terungkap di balik carut-marut lahan di Desa Betung. (*)