ilustrasi panen kelapa sawit

Sengkarut Lahan 20 Ha di Desa Betung, Darman: Saya Beli Bukan di Kawasan, Kades Buka Suara

Posted on 2026-04-23 20:21:59 dibaca 57 kali

 

MUARO JAMBI, SAWITSUMATERA.ID – Dugaan penyimpangan lahan  di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, kini memasuki babak baru.

Setelah dilaporkan oleh DPW Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jambi, pihak pembeli dan kepala desa mulai angkat bicara memberikan klarifikasi.

BACA JUGA:Dugaan Skandal Sporadik di Lahan HGU, Kades Betung-Kumpeh Dilaporkan ke Kejari Muaro Jambi

Pakde Darman, warga Mekarsari, Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi yang menjadi pembeli lahan tersebut, akhirnya memberikan pengakuan terkait asal-usul penguasaan lahan.

Ia membenarkan telah membeli lahan 20 hektare tersebut dari seorang bernama Maskur Anang, warga Desa Pulau Mentaro (Pulmen), Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.

"Saya membeli lahan dari Maskur Anang. Namun, saya membelinya bukan di kawasan hutan, "ungkap Darman.

BACA JUGA:Harga TBS Sawit Jambi Turun Tipis, Per Kilonya Rp3.958,82, Berikut Harga Baru TBS 17-23 April 2026

Penegasan tersebut untuk mengklarifikasi berita sebelumnya kalau pembelian lahan masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi (HP).

"Saya juga membantah kalau Kepala Desa Betung, M. Ripai dikatakan melakukan transaksi jual beli. Yang benar beliau mengetahui jual beli tersebut sebagai kepala desa setempat," tambah Darman.

Senada dengan hal itu, Kades Betung M. Ripai juga menepis keterlibatan dalam proses jual beli lahan tersebut. Ia hanya mengetahui jual beli sebagai Kepala Desa setempat.

BACA JUGA:Mediasi Hasilkan Kesepakatan, SAD Sampaikan Maaf dan Janji Tak Ambil Lagi Sawit PT SAL

"Saya hanya mengetahui jual beli tersebut dilakukan oleh kedua belah pihak (Darman dan Maskur Anang) berlokasi di APL yang berada di Desa Betung, Kumpeh Ilir," ujar Ripai singkat.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPW GNPK) Provinsi Jambi melakukan aksi nyata dengan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi pada Rabu (22/4/2026).

Kedatangan lembaga antikorupsi ini bertujuan untuk mendesak pihak kejaksaan agar mempercepat penanganan kasus dugaan penyimpangan lahan di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, yang dinilai perlu segera dituntaskan agar tidak berlarut-larut.

BACA JUGA:Dibantu PalmCo, Produksi Sentra Pandai Besi di Kampar Melonjak 10 Kali Lipat

Ketua DPW GNPK Provinsi Jambi, Yoshe Rizal, hadir didampingi tim Investigasi dan Klarifikasi yang terdiri dari Naguib Alkaf, Ahmad Fatonah, Kanen Yasin, dan Muhammad Nur.

Kunjungan ini merupakan langkah proaktif untuk mempertanyakan tindak lanjut dari laporan mereka yang sebelumnya telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi ke tingkat Kejari pada pertengahan April lalu. (*)

Copyright 2025 SawitSumatera.id

Alamat: Jambi

Telpon: -

E-Mail: info@sawitsumatera.id