ilustrasi panen kelapa sawit

Patuhi Regulasi, Pemprov Riau Instruksikan Pabrik Kelapa Sawit Beli TBS Sesuai Ketetapan Resmi

Posted on 2026-05-25 07:54:23 dibaca 28 kali

PEKANBARU, SAWITSUMTERA.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bergerak cepat dalam merespons dinamika sosial dan ekonomi di wilayahnya.

Melalui Dinas Perkebunan (Disbun), Pemprov Riau resmi menerbitkan surat edaran dengan nomor B/151/500.8/DISBUN/2026.

Langkah ini diambil menyusul adanya reaksi pasar pasca-pidato Presiden mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).

BACA JUGA:GAPKI Soroti Tantangan Kritis Industri Sawit Indonesia: Dari Isu Pasokan Global hingga Kepastian Hukum

Berdasarkan informasi yang dilansir dari website resmi Pemprov Riau, otoritas perkebunan daerah mendeteksi adanya penurunan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sepihak di tingkat petani.

Padahal, pergerakan nilai pasar Crude Palm Oil (CPO) global yang menjadi tolok ukur utama penetapan harga sawit sebenarnya hanya melemah tipis.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, menegaskan bahwa tindakan penurunan harga secara sepihak tersebut berisiko merusak stabilitas di daerah.

BACA JUGA:Kabar Baik Petani! Harga TBS Sawit Kaltim Melambung, Sawit Usai 10 Tahun Capai Rp 3.623 per Kg

"Kondisi ketidakstabilan ini berpotensi mengganggu kondusifitas daerah, sehingga menjadi dasar utama bagi kami untuk menerbitkan surat edaran tersebut. Kebijakan pemerintah pusat sejatinya bertujuan menata hilirisasi sawit nasional jangka panjang, sehingga tidak boleh dijadikan alasan tindakan spekulatif yang merugikan petani," tegas Supriadi.

Lewat surat edaran ini, Disbun Riau meminta seluruh jajaran dinas yang mengurusi sektor perkebunan di tingkat kabupaten dan kota untuk mengintensifkan pengawasan.

Petugas di daerah diminta untuk terus memantau transaksi di lapangan guna memastikan transaksi jual-beli TBS sawit merujuk sepenuhnya pada harga berkala yang dikeluarkan oleh Disbun Riau.

BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma di Riau Turun, Per Kilonya Menjadi Rp3.866, Ini Daftar Harganya

Pemprov Riau juga berkomitmen untuk menjatuhkan sanksi bagi pihak-pihak yang kedapatan memanipulasi atau melanggar ketentuan harga.

Para pengelola Pabrik Kelapa Sawit (PKS) serta manajemen perusahaan perkebunan diimbau dengan sangat untuk tidak memotong harga TBS petani dengan alasan penyesuaian aturan ekspor yang baru.

Supriadi mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap formula Tim Penetapan Harga TBS Disbun Riau bersifat wajib, mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 13 Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun di Provinsi Riau.

BACA JUGA:PTPN IV PalmCo Pasang PLTS di Gereja Katolik Kalbar, Momentum Kenaikan Yesus Kristus Dorong Energi Bersih

Selain memberikan instruksi kepada PKS, Disbun Riau turut menggandeng Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) untuk melakukan koordinasi internal agar para anggotanya mempertahankan pembelian dengan nilai yang rasional.

Sementara itu, asosiasi petani seperti APKASINDO, ASPEKPIR, dan SAMADE diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada para pekebun agar tetap tenang.

Petani diminta tidak melakukan aksi yang merugikan atau bersikap spekulatif, melainkan segera menyampaikan laporan resmi apabila menemukan adanya pabrik yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di lapangan.(*)

 

Copyright 2025 SawitSumatera.id

Alamat: Jambi

Telpon: -

E-Mail: info@sawitsumatera.id