ilustrasi panen kelapa sawit
PESSEL, SAWITSUMATERA.ID - Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) bergerak cepat melakukan langkah koordinatif guna menjaga stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan menjaga kondusivitas daerah.
Langkah ini diambil sebagai respons cepat menyikapi perkembangan situasi ekonomi dan sosial, khususnya adanya reaksi pasar berupa penurunan harga pembelian TBS oleh beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Swadaya Riau Anjlok Jadi Rp3.271/Kg, Berikut Daftar Harga TBS 3-9 Juni 2026
Dikutip dari laman resmi Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan, gejolak harga ini terjadi pasca Pidato Presiden RI pada 20 Mei 2026 terkait Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA), yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor: 521.3/1114/DPTPH/V-2026 tanggal 25 Mei 2026 mengenai langkah antisipatif stabilitas harga TBS.
Menyikapi potensi gangguan stabilitas tersebut, Kepala Dinas Pertanian bersama Kepala Bidang Perkebunan langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan secara langsung ke sejumlah PKS.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Mitra Plasma Riau Turun Jadi Rp3.832 per Kg, Ini Daftar Harga Baru TBS 3-9 Juni 2026
Laporan mengenai fluktuasi harga ini juga langsung direspons oleh Bupati Pesisir Selatan yang meninjau langsung kondisi di pabrik kelapa sawit.
Selain itu, jajaran pemerintah daerah menggelar rapat koordinasi yang dipimpin oleh Asisten II dengan melibatkan instansi terkait untuk merumuskan formula pemulihan harga dan mendukung transparansi penetapan harga TBS.
Sebagai bentuk tindakan tegas dari hasil koordinasi tersebut, Bupati Pesisir Selatan menyurati pihak PKS dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo).
Surat tersebut menegaskan agar seluruh PKS bersikap transparan dalam menetapkan harga TBS swadaya milik masyarakat.
Pemerintah daerah juga memberikan peringatan keras berupa sanksi bagi PKS yang terbukti melakukan spekulasi maupun manipulasi harga yang merugikan petani.
Saat ini, pengawasan terhadap harga TBS di tingkat pabrik akan dilakukan secara intensif oleh Dinas Pertanian.
Jika dalam beberapa waktu ke depan harga pembelian kelapa sawit belum kembali normal, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mempertimbangkan langkah yang lebih tegas, yaitu membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan TBS yang nantinya akan melibatkan instansi terkait hingga aparat penegak hukum.
Melalui gerak cepat ini, Dinas Pertanian berharap harga TBS dapat segera pulih dan mampu meredam gejolak di tingkat pekebun demi menjaga kondusifitas daerah.(*)