ilustrasi panen kelapa sawit

Kemendag Rilis Aturan Baru Ekspor Sawit, Perketat DMO Minyakita Lewat Jalur BUMN

Posted on 2026-06-11 07:48:43 dibaca 182 kali

 

JAKARTA, SAWITSUMATERA.ID– Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memperketat tata kelola ekspor kelapa sawit melalui penerbitan regulasi baru yang mewajibkan penyaluran Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita hingga ke distributor lini kedua. Aturan ini diterbitkan untuk memastikan pasokan minyak goreng di dalam negeri tetap aman sekaligus memperkuat hilirisasi industri kelapa sawit nasional.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Kelapa Sawit yang mulai berlaku efektif sejak 1 Juni 2026. Aturan baru ini juga menjadi landasan transisi agar ke depan seluruh aktivitas pengapalan produk sawit keluar negeri dikelola terpusat lewat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor.

BACA JUGA:Satgas Pangan Polri Selidiki Dugaan Kartel Harga TBS Kelapa Sawit, Siap Tindak Pelaku yang Rugikan Petani

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, ketiga Permendag bertujuan untuk semakin memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis. Dengan begitu, pemanfaatan sumber daya alam nasional dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal.

Kemendag menerapkan berbagai instrumen pengaturan ekspor untuk memastikan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Mendag Busan menanggapi terbitnya paket regulasi tersebut, termasuk aturan komoditas sawit.

BACA JUGA:Tak Ada Alasan Harga TBS Turun, Mentan Amran Ultimatum 300 Perusahaan Sawit

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis. Aturan ini didesain agar komoditas andalan seperti kelapa sawit tidak hanya berorientasi pada pasar global, tetapi juga membawa dampak keseimbangan bagi kebutuhan konsumsi masyarakat di dalam negeri.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengatakan, kebijakan tata kelola ekspor SDA strategis dirancang untuk memastikan sumber daya alam Indonesia memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Permendag ini juga bertujuan untuk menjaga keseimbangan kepentingan ekspor dan kebutuhan dalam negeri.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA strategis, mengoptimalkan manfaat ekonomi bagi negara, memastikan kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi, serta mendukung hilirisasi dan stabilitas ekonomi nasional,” kata Tommy.

BACA JUGA:Temukan Harga Sawit di Bawah Standar, Wabup Rohul Warning PKS

Tommy menjelaskan bahwa implementasi skema baru untuk ekspor sawit ini akan diberlakukan secara bertahap. Selama Tahap I (1 Juni—31 Desember 2026), para eksportir kelapa sawit masih bisa menggunakan izin ekspor yang telah mereka miliki sebelumnya. Namun, pelaku usaha kini dibebani kewajiban tambahan berupa penyampaian laporan dan dokumen ekspor secara berkala kepada BUMN Ekspor.

BACA JUGA:Harga TBS Sawit Pasaman Barat Tembus Rp3.885/Kg, Ini Rincian Lengkapnya

Memasuki Tahap II yang dimulai paling lambat 1 Januari 2027, ekspor kelapa sawit sepenuhnya hanya boleh dijalankan oleh BUMN Ekspor. Seluruh rantai proses ekspor, mulai dari tahapan prakepabeanan (pre-clearance), kepabeanan (customs clearance), hingga pascakepabeanan (post-clearance), akan disesuaikan dengan mekanisme baru.

 

Secara teknis, cakupan produk sawit yang diatur masih sama dengan regulasi sebelumnya. Pengaturan ekspor tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita, termasuk kewajiban penyaluran kepada distributor hingga lini ke-2 serta alokasi kepada BUMN Pangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain komoditas kelapa sawit, paket kebijakan baru dari Kemendag ini juga mengatur pengetatan komoditas batu bara dan paduan besi di bagian bawah regulasinya. Penataan batu bara diatur dalam Permendag Nomor 15 Tahun 2026 yang mencakup jenis antrasit, batubara termal, lignit, dan gambut dalam kode HS 2701 hingga HS 2703. Selama Tahap I, eksportir batu bara masih bisa menggunakan Eksportir Terdaftar (ET) dan Laporan Surveyor (LS) atas nama pelaku usaha yang berlaku hingga 31 Desember 2026.

Sementara itu, untuk komoditas paduan besi, pengaturannya diterbitkan lewat Permendag Nomor 17 Tahun 2026. Regulasi ini mengikat 15 pos tarif 8 digit turunan HS 7202, yang secara ketat membagi komoditas ke dalam kelompok barang yang dilarang diekspor, barang wajib disertai dokumen LS, serta barang yang bebas diekspor tanpa memerlukan laporan surveyor.

Seiring diberlakukannya regulasi baru ini, ketentuan ekspor kelapa sawit yang lama dalam “Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit” sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 2 Tahun 2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Begitu pula dengan aturan ekspor batubara dan paduan besi yang sebelumnya tercantum dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2023 yang juga ikut dinyatakan tidak berlaku.

Tommy menegaskan, penguatan tata kelola ekspor SDA strategis merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan sumber daya alam Indonesia dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan nasional.

“Pemerintah ingin memastikan bahwa pengelolaan ekspor komoditas strategis tidak hanya berorientasi pada peningkatan ekspor, tetapi juga mampu mendorong hilirisasi, menjaga pasokan dalam negeri, meningkatkan nilai tambah, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” pungkas Tommy.(*)

Copyright 2025 SawitSumatera.id

Alamat: Jambi

Telpon: -

E-Mail: info@sawitsumatera.id