ilustrasi panen kelapa sawit
PONTIANAK, SAWITSUMATERA.ID- Para petani kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tersenyum cerah.
Pasalnya, Harga Tandan Buah Segar (TBS)untuk di seluruh Kalbar kembali naik Rp40,06 per kilogram menjadi Rp3.519,24 per kilogram untuk tanaman berumur 10 hingga 20 tahun.
Hal itu berdasarkan Tim Penetapan Indeks K dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) untuk Periode IV Juni 2026 (23-30 Juni 2026).
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Kaltim Periode II Juni 2026 Naik, Tertinggi Tembus Rp3.469,60 per Kilogram
Dikutip dari akun Instagram resmi Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar (@disbunnakkalbar), penetapan ini diputuskan dalam rapat bersama yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serta pekebun pada Selasa, 30 Juni 2026.
Dasar perhitungan harga didasarkan pada Indeks K Periode Juni 2026 yang tercatat sebesar 91,81 persen, serta realisasi penjualan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang berlangsung pada periode 16 hingga 22 Juni 2026.
Rapat ini juga merujuk pada referensi tender KPBN FOB Belawan/Dumai yang berada di kisaran Rp 15.150 hingga Rp 15.415 per kilogram.
Berdasarkan data resmi tersebut, harga CPO rata-rata ditetapkan sebesar Rp 14.953,40 per kilogram, sementara harga PK dipatok Rp 12.260,38 per kilogram.
Adapun rincian lengkap harga TBS kelapa sawit di Kalimantan Barat berdasarkan kelompok umur tanaman untuk Periode IV Juni 2026 adalah sebagai berikut:
Umur 3 tahun: Rp 2.641,46 per kg
Umur 4 tahun: Rp 2.840,04 per kg
Umur 5 tahun: Rp 3.049,62 per kg
Umur 6 tahun: Rp 3.178,47 per kg
Umur 7 tahun: Rp 3.291,84 per kg
Umur 8 tahun: Rp 3.383,13 per kg
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Jambi Cenderung Tetap, Per Kilonya Rp3.706,55, Ini Harga TBS 26 Juni-2 Juli 2026
Umur 9 tahun: Rp 3.446,81 per kg
Umur 10–20 tahun: Rp 3.519,24 per kg
Umur 21 tahun: Rp 3.476,68 per kg
Umur 22 tahun: Rp 3.445,10 per kg
Umur 23 tahun: Rp 3.401,42 per kg
Umur 24 tahun: Rp 3.305,56 per kg
Umur 25 tahun: Rp 3.216,57 per kg
Sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 86 Tahun 2022, proses penetapan harga TBS di Provinsi Kalimantan Barat dilaksanakan secara berkala sebanyak empat kali dalam satu bulan demi menjaga transparansi dan stabilitas harga di tingkat pekebun kelapa sawit mitra.(*)