Ilustrasi panen kelapa sawit
BANDAR LAMPUNG, SAWITSUMATERA.ID – Dinas Perkebunan Provinsi Lampung resmi merilis harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit mitra plasma untuk periode II (16–30 Juni 2026).
Hasil keputusan terbaru menetapkan angka pembelian tertinggi menyentuh Rp3.378,20 per kilogram, dengan besaran Indeks K disepakati sebesar 88,12 persen. .
Angka pembelian tertinggi sendiri menyentuh Rp3.378,20 per kilogram bagi tanaman berumur 22 tahun, sementara untuk kelompok umur 10 hingga 20 tahun dihargai sebesar Rp3.279,14 per kilogram.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Kalbar Periode I Juli 2026 Tembus Rp 3.547,79 per Kilogram
Dikutip dari akun media sosial resmi @disbun_lampung, informasi penyesuaian tarif komoditas perkebunan ini merupakan hasil dari kesepakatan bersama dalam agenda evaluasi berkala yang digelar oleh tim perumus setempat.
Pertemuan tersebut diselenggarakan secara online memanfaatkan ruang virtual Zoom pada hari Rabu, 7 Juli 2026, di bawah arahan langsung dari Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Provinsi Lampung.
Dalam perhitungannya, penentuan naik-turunnya harga komoditas ini didasarkan pada besaran usulan dari asosiasi pengusaha kelapa sawit dengan tetap bersandar penuh pada payung hukum nasional, tepatnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 beserta Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2025.
BACA JUGA:Pemberlakuan Mandatori Biodiesel B50 Resmi Berjalan, Kebutuhan Bahan Baku Domestik Melonjak
Berikut nominal transaksi untuk setiap kategori umur tumbuhan kelapa sawit bervariasi sangat spesifik.
Secara terperinci, harga TBS per kilogram dimulai dari tanaman usia 3 tahun sebesar Rp2.824,22, usia 4 tahun Rp2.907,20, usia 5 tahun Rp2.912,01, usia 6 tahun Rp3.012,66, usia 7 tahun Rp3.102,75, usia 8 tahun Rp3.223,73, dan usia 9 tahun Rp3.317,54.
Selanjutnya, untuk kelompok umur produktif 10–20 tahun dipatok Rp3.279,14, diikuti tanaman usia 21 tahun senilai Rp3.354,60, usia 22 tahun yang menjadi harga tertinggi sebesar Rp3.378,20, dan usia 23 tahun seharga Rp3.273,43.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Jambi Naik Signifikan Jadi Rp3.787,18 per Kilogram
Untuk tanaman yang lebih tua, usia 24 tahun dihargai Rp3.251,74, usia 25 tahun Rp3.152,88, usia 26 tahun Rp3.084,47, usia 27 tahun Rp3.007,03, usia 28 tahun Rp2.924,20, usia 29 tahun Rp2.834,91, serta usia 30 tahun yang menjadi angka terendah senilai Rp2.736,82. Sebagai pelengkap data makro, nilai tukar minyak sawit mentah atau CPO bertengger di angka Rp14.646,84, berdampingan dengan harga sektor inti sawit (kernel) yang menyentuh Rp12.042,52.
Forum pengambilan keputusan ini terpantau diikuti secara kuorum oleh berbagai elemen penting rantai pasok kelapa sawit daerah. Mereka yang hadir meliputi jajaran perwakilan korporasi pengolahan kelapa sawit, perwakilan instansi teknis tingkat provinsi, dinas sektoral dari pemerintahan kabupaten, hingga jajaran pengurus serikat serta organisasi petani sawit swadaya lokal.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Kalbar Periode IV Juni 2026 Tembus Rp 3.519 per Kg, Ini Rincian Lengkapnya
Adanya sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu menegakkan asas keterbukaan informasi publik dan mencegah monopoli sepihak dalam perdagangan kelapa sawit. Pemerintah meyakini bahwa transparansi regulasi ini menjadi jaminan mutlak bagi kesejahteraan dan rasa aman para petani plasma di seluruh penjuru Provinsi Lampung dalam memasarkan hasil bumi mereka.(*)