Ilustrasi panen kelapa sawit
PEKANBARU, SAWITSUAMTERA.ID- Petani kelapa sawit mitra swadaya di Provinsi Riau langsung tersenyum lebar.
Pasalnya, harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra swadaya kembali melonjak naik hingga menembus angka Rp3.796,04 per kilogram untuk periode 8 sampai 14 Juli 2026.
Keputusan ini disepakati secara resmi dalam rapat berkala Tim Penetapan Harga Dinas Perkebunan Provinsi Riau, di mana pertumbuhan nilai tertinggi dialami oleh komoditas pasca-panen dari pohon kelapa sawit yang telah memasuki usia sembilan tahun, dengan kenaikan sebesar Rp14,67 tiap kilogram atau setara 0,39 persen dibandingkan pekan lalu.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Kalteng Periode II Juni 2026 Tembus Rp3.609 per Kg, Ini Rincian Lengkapnya
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, mengutarakan bahwa melambungnya nominal pembelian kelapa sawit pada pertengahan tahun ini sangat dipengaruhi oleh penguatan nilai jual kernel di pasar, walaupun pada saat bersamaan harga komoditas minyak sawit mentah (CPO) mengalami pelemahan.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra swadaya mengalami kenaikan. Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga kernel," ujar Supriadi usai memimpin rapat penetapan harga, Selasa (7/7/2026) dikutip dari website Pemprov Riau
Proses penentuan nilai ekonomi kelapa sawit untuk minggu ke-24 sepanjang tahun 2026 ini secara konsisten mengimplementasikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tentang mekanisme transaksi Tandan Buah Segar Kelapa Sawit hasil panen petani mitra.
Selain itu, formula perhitungan juga bersandar pada Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Kalbar Periode I Juli 2026 Tembus Rp 3.547,79 per Kilogram
Melalui dasar hukum tersebut, standardisasi nilai beli sawit bagi tanaman berusia 3 hingga 30 tahun diselaraskan menggunakan matriks produktivitas mutakhir yang dirilis oleh Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan.
Jika ditelisik lebih mendalam, kondisi pasar menunjukkan adanya penurunan harga jual CPO sebesar Rp99,32 per kilogram bila dikomparasikan dengan catatan pekan lalu. Kendati demikian, kerugian dari sektor CPO berhasil ditutupi berkat lonjakan harga inti sawit alias kernel yang meroket hingga Rp700 per kilogram, sehingga memicu dampak positif bagi total pendapatan bersih yang diperoleh para petani di perkebunan.
Untuk siklus 8 sampai 14 Juli 2026, nilai rata-rata minyak sawit mentah dipatok pada level Rp15.441,81 per kilogram, sedangkan komoditas kernel melaju ke angka Rp14.019 per kilogram.
Komponen pelengkap berupa cangkang dihargai senilai Rp23,11 per kilogram, di mana porsi indeks K yang diaplikasikan menyentuh angka 92,45 persen.
Supriadi menjelaskan bahwa ada beberapa korporasi pengolahan kelapa sawit yang tercatat tidak melangsungkan aktivitas perdagangan sepanjang periode berjalan.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Jambi Naik Signifikan Jadi Rp3.787,18 per Kilogram
Oleh sebab itu, bersandarkan pada ketentuan Pasal 16 Regulasi Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, nilai CPO serta kernel yang dipakai bersumber dari nilai rata-rata gabungan tim perumus.
Apabila klasifikasi validasi telah terpenuhi, skema acuan komoditas bakal dialihkan menggunakan harga rerata Kantor Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).
"Harga rata-rata CPO KPBN periode ini adalah Rp15.571,67 per kilogram dan harga kernel KPBN sebesar Rp13.103,50 per kilogram," jelasnya.
Berdasarkan data sebaran umur tanaman, hasil panen dari pohon berumur sembilan tahun menduduki peringkat teratas dengan nilai Rp3.796,04 per kilogram.
Menyusul di belakangnya, kategori tanaman berusia 10 sampai 20 tahun berada di angka Rp3.756,45 per kilogram, dan kelapa sawit berumur delapan tahun dihargai sebesar Rp3.781,41 per kilogram.
Sementara itu, nilai tukar paling rendah dialami oleh komoditas dari pohon muda berumur tiga tahun yang berada pada kisaran Rp2.938,33 per kilogram.
Otoritas perkebunan daerah berkomitmen untuk senantiasa mengevaluasi tata laksana regulasi agar seluruh keputusan yang diterbitkan mampu menciptakan iklim kemitraan yang transparan dan setara bagi kelompok tani maupun pihak perusahaan.
"Dalam penetapan harga TBS Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun selalu melakukan perbaikan tata kelola agar penetapan harga ini sesuai dengan regulasi and berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra. Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau," katanya.
Langkah sinergis yang dirajut oleh seluruh pemangku kebijakan tersebut diharapkan menjadi pendorong utama bagi perbaikan kondisi finansial para pekebun di Bumi Lancang Kuning.
"Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat," tutupnya.
Berikut adalah rincian angka nominal beli TBS kelapa sawit swadaya di Provinsi Riau untuk kurun waktu 8 hingga 14 Juli 2026:
Kelompok Umur 3 Tahun: Rp2.938,33 per kilogram
Kelompok Umur 4 Tahun: Rp3.277,66 per kilogram
Kelompok Umur 5 Tahun: Rp3.518,01 per kilogram
Kelompok Umur 6 Tahun: Rp3.653,74 per kilogram
Kelompok Umur 7 Tahun: Rp3.736,12 per kilogram
Kelompok Umur 8 Tahun: Rp3.781,41 per kilogram
Kelompok Umur 9 Tahun: Rp3.796,04 per kilogram
Kelompok Umur 10–20 Tahun: Rp3.756,45 per kilogram
Kelompok Umur 21 Tahun: Rp3.693,11 per kilogram
Kelompok Umur 22 Tahun: Rp3.620,17 per kilogram
Kelompok Umur 23 Tahun: Rp3.537,24 per kilogram
Kelompok Umur 24 Tahun: Rp3.474,42 per kilogram
Kelompok Umur 25 Tahun: Rp3.422,90 per kilogram
Kelompok Umur 26 Tahun: Rp3.404,34 per kilogram
Kelompok Umur 27 Tahun: Rp3.375,66 per kilogram
Kelompok Umur 28 Tahun: Rp3.321,28 per kilogram
Kelompok Umur 29 Tahun: Rp3.281,31 per kilogram
Kelompok Umur 30 Tahun: Rp3.189,94 per kilogram (*)