ilustrasi buah kelapa sawit
PEKANBARU, SAWITSUAMTERA.ID- Para petani kelapa sawit kemitraan mitra plasma di Provinsi Riau langsung tersenyum lebar seiring melonjaknya harga Tandan Buah Segar (TBS) hingga mencapai level tertinggi Rp3.859,87 per kilogram pada tanaman berumur 9 tahun.
Penguatan nilai jual untuk periode 8 hingga 14 Juli 2026 ini resmi dirilis oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga setelah mencatatkan kenaikan sebesar Rp28,11 per kilogram atau sekitar 0,73 persen dibandingkan pekan lalu.
Menurut penjelasan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, formulasi yang dipakai dalam mengalkulasi harga beli komoditas kelapa sawit pada minggu ke-24 ini sudah mengadopsi regulasi hukum paling mutakhir.
Aturan yang dimaksud mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 yang berfokus pada standardisasi tata cara transaksi Tandan Buah Segar kelapa sawit milik pekebun mitra, serta diperkuat oleh Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
Skema penghitungan teranyar ini diterapkan demi menjamin aspek validitas serta memberikan asas keadilan bagi seluruh elemen yang bergerak dalam roda industri kelapa sawit di Bumi Lancang Kuning.
Nilai keekonomian yang dirilis tersebut didasarkan pada pembaruan tabel indikator rendemen dari hasil riset mendalam Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Kalteng Periode II Juni 2026 Tembus Rp3.609 per Kg, Ini Rincian Lengkapnya
"Kenaikan harga tertinggi terjadi pada kelompok kelapa sawit umur 9 tahun, yang mengalami apresiasi sebesar Rp 28,11 per kilogram atau naik sekitar 0,73 persen dibandingkan periode sebelumnya. Dengan demikian, harga pembelian TBS untuk kelompok umur prima tersebut resmi dipatok menjadi Rp 3.859,87 per kilogram," ujarnya, Selasa (7/7/2026) dikutip dari website Pemprov Riau
Lebih lanjut, Supriadi menguraikan dinamika pergerakan pasar internasional yang berkontribusi langsung pada menguatnya harga di tingkat pekebun plasma.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Jambi Naik Signifikan Jadi Rp3.787,18 per Kilogram
Berdasarkan rekaman aktivitas perniagaan sepanjang satu minggu ke belakang, grafik penjualan Crude Palm Oil (CPO) oleh tim mencatatkan peningkatan senilai Rp32,68, sedangkan sektor inti sawit alias kernel melesat tajam dengan kelebihan sebesar Rp453,02 dibanding evaluasi pekan lalu.
Di sisi lain, komponen pelengkap berupa limbah cangkang dihargai senilai Rp19,77 per kilogram, dengan penerapan persentase Indeks K yang dipatok pada angka 92,87 persen.
Guna merespons kondisi di lapangan di mana terdapat beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang terpantau pasif atau tidak mengadakan kegiatan perdagangan sepanjang masa pencatatan, tim perumus mengambil kebijakan darurat yang sah secara hukum.
Mengacu pada ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, ketika kondisi tersebut dijumpai, maka nilai rata-rata tim gabungan akan dijadikan sebagai basis kalkulasi CPO dan kernel.
Namun, apabila akumulasi tersebut menembus batas indikator validasi kedua, maka tolok ukur utama bakal dialihkan pada harga rata-rata bersumber dari Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), yang mana pada masa ini menetapkan CPO KPBN seharga Rp15.571,67 dan kernel KPBN pada angka Rp13.103,50.
Supriadi menegaskan bahwa restrukturisasi dan pembenahan dalam tata laksana penentuan harga ini adalah bentuk komitmen konkret serta kerja kolektif dari seluruh pemangku kebijakan daerah.
Proses pengawasan sistem ini juga dikawal ketat secara sinergis oleh Pemerintah Provinsi Riau bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Riau demi menggaransi terciptanya ruang bisnis yang bersih dan kondusif.
Pihak otoritas berharap keterbukaan regulasi ini mampu mengatrol pendapatan bersih kelompok tani swadaya maupun plasma, sehingga memberikan dampak nyata pada penguatan fondasi ekonomi masyarakat luas.
Dalam dokumen keputusan bernomor 24 yang dirilis oleh Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Plasma Provinsi Riau, angka pembelian diklasifikasikan secara mendetail dari pohon usia muda hingga usia tanaman yang sudah melewati masa keemasan namun tetap bernilai ekonomis tinggi.
Untuk hasil panen kelapa sawit dengan usia tanam 3 tahun dihargai senilai Rp2.973,59; usia 4 tahun berada pada angka Rp3.372,24; usia 5 tahun dipatok seharga Rp3.574,43; dan usia 6 tahun diputuskan sebesar Rp3.730,33.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Jambi Meroket ,Per Kilonya Rp3.787,18, Berikut Daftar Harga TBS 3-9 Juli 2026
Selanjutnya, untuk kelapa sawit usia 7 tahun berada pada nominal Rp3.810,53; diikuti oleh tanaman usia 8 tahun yang dihargai Rp3.855,56; serta tanaman usia 9 tahun yang memimpin di urutan paling atas dengan nilai Rp3.859,87.
Koreksi harga secara gradual juga diimplementasikan pada kategori tanaman tua yang produktivitasnya mulai menurun akibat faktor usia biologis pohon.
Kelompok kelapa sawit dengan usia tanam 10 sampai 20 tahun ditetapkan senilai Rp3.839,09; usia 21 tahun dihargai Rp3.778,61; usia 22 tahun dipatok seharga Rp3.720,59; usia 23 tahun diputuskan senilai Rp3.658,67; dan usia 24 tahun berada di angka Rp3.590,79.
Langkah penurunan tarif berkala ini diselaraskan dengan kadar volume rendemen yang menyusut seiring bertambahnya umur vegetasi tanaman.
Standardisasi ini pun menyasar wilayah perkebunan dengan usia pohon di atas dua puluh lima tahun melalui penyesuaian nominal yang proporsional dan seimbang. Untuk kelapa sawit usia 25 tahun dipatok Rp3.514,47; usia 26 tahun senilai Rp3.468,18; dan usia 27 tahun dihargai seharga Rp3.421,68.
Sebagai penutup dari skema harga berkala ini, tiga kategori paling tua yaitu kelapa sawit usia 28 tahun ditetapkan sebesar Rp3.376,42; usia 29 tahun dihargai senilai Rp3.359,14; dan berakhir pada batas akhir untuk tanaman usia 30 tahun yang dipatok di level Rp3.344,74 per kilogram.(*)