panen kelapa sawit
PALANGKA RAYA, SAWITSUMATERA.ID – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk Periode I Juli 2026 mencatatkan harga tertinggi mencapai Rp3.704,62 per kilogram (kg).
Harga puncak tersebut berlaku bagi tanaman sawit kelompok umur 10 hingga 20 tahun, mengacu pada hasil penetapan resmi Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng.
Capaian harga pada periode ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan Periode II Juni 2026 lalu yang berada di angka Rp3.609,44 per kg untuk kelompok umur tanaman yang sama.
Secara keseluruhan, harga TBS kategori Mitra Plasma bergerak bervariasi sesuai dengan tingkat umur tanaman.
Untuk tanaman muda berumur 3 tahun ditetapkan sebesar Rp3.028,88 per kg, umur 4 tahun sebesar Rp3.152,50 per kg, dan umur 5 tahun mencapai Rp3.303,48 per kg.
Selanjutnya, tanaman berumur 6 tahun dibanderol Rp3.424,53 per kg, umur 7 tahun Rp3.451,04 per kg, umur 8 tahun Rp3.517,00 per kg, serta umur 9 tahun menyentuh angka Rp3.593,81 per kg.
Sementara itu, untuk kelompok tanaman tua atau di atas 20 tahun, harga TBS mengalami penyesuaian secara bertahap.
Tanaman berumur 21 tahun ditetapkan sebesar Rp3.650,14 per kg, umur 22 tahun Rp3.553,05 per kg, umur 23 tahun Rp3.449,31 per kg, umur 24 tahun Rp3.348,62 per kg, dan tanaman berumur 25 tahun dipatok sebesar Rp3.292,73 per kg.
Di sisi lain, untuk kategori Mitra Swadaya dengan persentase Tenera 100 persen, harga penetapan pada Periode I Juli 2026 berada di level Rp3.393,47 per kg.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Pasaman Barat Tertinggi Rp 3.959/Kg, Berikut Update Harga TBS Sawit 19 Juli 2026
Angka ini juga mengalami kenaikan dari periode sebelumnya yang tercatat sebesar Rp3.304,66 per kg.
Pergerakan harga TBS pada periode ini ditopang oleh rata-rata harga Crude Palm Oil (CPO) lokal yang mencapai Rp15.283,20 per kg dan rata-rata harga Kernel (inti sawit) lokal sebesar Rp13.106,46 per kg, dengan besaran Indeks atau Faktor K ditetapkan sebesar 92,07 persen.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Berangsur Pulih, Pemerintah Ancam Tindak Tegas Perusahaan yang Mainkan Harga
Penetapan harga resmi ini dirumuskan berdasarkan penghitungan data dari 88 perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Tengah sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui penetapan ini, Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng terus mendorong penguatan kemitraan yang sehat dan transparan guna mendukung kesejahteraan para pekebun sawit. (*)