Ilustrasi TBS

Pemprov Bengkulu Bidik Pajak Air Permukaan Sektor Sawit demi Genjot PAD

Posted on 2026-07-26 17:56:03 dibaca 3 kali

NTB,SAWITSUMATERA.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersiap mengoptimalkan penerimaan daerah dengan merencanakan pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) yang dimanfaatkan oleh sektor perkebunan kelapa sawit.

Rencana strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini dipaparkan langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, dalam Rapat Kerja Gubernur dan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Aruna Senggigi Resort & Convention, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (16/7).

BACA JUGA:Harga TBS Sawit Dharmasraya Tertinggi Tembus Rp3.959/Kg, Berikut Daftar Harga TBS Per 25 Juli 2026

Langkah penarikan pajak ini diambil sebagai solusi atas terbatasnya alokasi dana bagi hasil dan tingginya beban perbaikan infrastruktur di daerah. Mengusung tema “Upaya Peningkatan PAD dari Pajak Air Permukaan dan UMKM”, Mian yang hadir mewakili Gubernur Helmi Hasan menyampaikan gagasannya secara terbuka kepada Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto.

BACA JUGA:Harga Brondolan Sawit di Pasaman Barat Tembus Rp 3.700 per Kg, Ini Daftar Lengkap Harga TBS Harian Perusahaan

“Pak Wamen, Bengkulu bersama sejumlah provinsi di Sumatra dan Kalimantan merupakan sentra penghasil kelapa sawit. Namun, persoalan yang kami hadapi adalah kerusakan jalan, sementara dana bagi hasil (DBH) sawit yang diterima untuk pembangunan infrastruktur masih sangat minim, padahal produksi crude palm oil (CPO) mencapai jutaan ton setiap tahun. Selain itu, berbagai retribusi, seperti retribusi tandan buah segar (TBS) dan loading ramp, telah dianulir. Karena itu, salah satu potensi yang masih bisa dioptimalkan adalah pajak air permukaan,” ujar Mian dikutip dari website Pemprov Bengkulu.

Rencana optimalisasi pajak ini merupakan tindak lanjut konkret dari kunjungan kerja studi tiru yang dilakukan Pemprov Bengkulu ke Provinsi Riau dan Sumatra Barat beberapa waktu lalu guna mempelajari strategi peningkatan PAD. Kebijakan pajak air permukaan bagi industri kelapa sawit di Bengkulu ini ditargetkan dapat resmi diberlakukan pada tahun 2027 mendatang.

BACA JUGA:Harga TBS Sawit Pasaman Barat Tertinggi Rp3.959,66/Kg, Terendah Rp3.180/Kg, Ini Daftarnya Per 23 Juli 2026

Guna memuluskan langkah tersebut, Mian menegaskan pentingnya regulasi dan dukungan penuh dari pemerintah pusat demi terciptanya inovasi pendapatan daerah yang berkesinambungan.

“Kami berharap mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri. Sebagaimana arahan Menteri Dalam Negeri, Bapak Prof. Tito Karnavian, pemerintah daerah harus terus berinovasi agar semakin mandiri dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah,” tutupnya.(*)

Copyright 2025 SawitSumatera.id

Alamat: Jambi

Telpon: -

E-Mail: info@sawitsumatera.id