B50 Telah Lulus Uji di Enam Sektor, Pemerintah Pastikan Siap Diimplementasikan Secara Nasional
KARAWANG, SAWITSUMATERA.ID – Pemerintah memastikan implementasi Program Mandatori Biodiesel B50 siap dilaksanakan secara nasional mulai Juli 2026 setelah dinyatakan lulus uji di enam sektor penggunaan. Kepastian tersebut diberikan usai B50 terbukti memenuhi seluruh parameter mutu berdasarkan serangkaian pengujian komprehensif, sehingga dinilai aman dan andal untuk diaplikasikan pada berbagai jenis mesin secara meluas.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bidik Pajak Air Permukaan Sektor Sawit demi Genjot PAD
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Eniya Listiani Dewi, mengatakan Pemerintah telah melakukan pengujian B50 secara menyeluruh pada sektor otomotif, alat berat pertambangan, alat dan mesin pertanian, perkeretaapian, angkutan laut, serta pembangkit listrik guna memastikan kesiapan implementasinya di lapangan.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Dharmasraya Tertinggi Tembus Rp3.959/Kg, Berikut Daftar Harga TBS Per 25 Juli 2026
"Peluncuran B50 merupakan tonggak sejarah bagi Indonesia dan menjadikan Indonesia sebagai negara terdepan di dunia. Untuk memastikan kesiapannya, B50 telah diuji pada enam sektor. Hasil pengujian menunjukkan B50 memenuhi seluruh parameter mutu sehingga aman digunakan pada berbagai jenis mesin. Kendaraan berat telah diuji hingga 40.000 kilometer dan kendaraan ringan hingga 50.000 kilometer dengan hasil yang sangat baik," ujar Eniya pada acara Peluncuran B50 oleh Presiden RI Prabowo Subianto, Kamis (9/7/2026) di Karawang, Jawa Barat.
Menurut Eniya, hasil pengujian yang memuaskan tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kandungan biodiesel dari B40 menjadi B50 tetap mampu mempertahankan kualitas bahan bakar secara optimal. Dengan demikian, masyarakat maupun pelaku industri tidak perlu khawatir terhadap performa mesin maupun keandalan operasional kendaraan sehari-hari.
Seiring dimulainya implementasi Program Mandatori B50, Pemerintah juga terus mengawal proses distribusi di seluruh Indonesia. Berdasarkan laporan PT Pertamina (Persero), per 9 Juli 2026, sekitar 57 persen SPBU telah menyalurkan B50 kepada masyarakat. Dari total 6.412 SPBU yang melayani Biosolar, sebanyak 3.696 SPBU telah menyalurkan B50, sedangkan 2.716 SPBU lainnya masih menyalurkan B40.
Guna mendukung kelancaran masa peralihan, Pemerintah memberikan masa transisi hingga 30 September 2026 agar badan usaha memiliki waktu yang cukup untuk menghabiskan stok biodiesel B40 sebelum beralih sepenuhnya ke B50. "Pertamina membutuhkan sekitar dua bulan untuk menyelesaikan stok B40, sedangkan 34 badan usaha blending lainnya memerlukan waktu sekitar tiga bulan. Oleh karena itu, Pemerintah menetapkan masa transisi hingga 30 September 2026," jelas Eniya.
Pemerintah meyakini keberhasilan pengujian hingga implementasi B50 merupakan hasil sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, badan usaha, industri, hingga pelaku rantai pasok biodiesel nasional. Kolaborasi tersebut menjadi modal penting dalam memperkuat ketahanan energi nasional, mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil, sekaligus meningkatkan pemanfaatan energi baru dan terbarukan di dalam negeri.
"Ini merupakan hasil kolaborasi terbaik seluruh stakeholder di bawah arahan Bapak Presiden dan Bapak Menteri ESDM. Selanjutnya, mari bersama-sama menyukseskan implementasi Program Mandatori B50," tutup Eniya.(*)