Ilustrasi panen kelapa sawit
PANGKALPINANG, SAWITSUMATERA.ID — Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mitra plasma di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencapai angka tertinggi sebesar Rp3.796 per kilogram untuk kelompok umur tanaman 10 hingga 20 tahun. Penetapan harga ini berlaku efektif mulai tanggal 16 hingga 31 Agustus 2026 pada Periode II Agustus 2026.
Penetapan harga TBS mitra plasma tersebut disokong oleh harga Crude Palm Oil (CPO) yang tercatat sebesar Rp15.478,58 per kg dan harga Kernel (inti sawit) senilai Rp13.503,29 per kg, serta besaran Indeks "K" yang ditetapkan sebesar 93,50 persen.
BACA JUGA:Harga TBS Tertinggi di Dharmasraya Tembus Rp 4.055 per Kg Saat Peringatan 17 Agustus 2026
Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, penetapan harga TBS lengkap menurut kelompok umur tanaman adalah sebagai berikut: umur 3 tahun ditetapkan Rp3.100 per kg, umur 4 tahun sebesar Rp3.275 per kg, umur 5 tahun senilai Rp3.530 per kg, umur 6 tahun sebesar Rp3.529 per kg, umur 7 tahun yakni Rp3.544 per kg, umur 8 tahun sebesar Rp3.633 per kg, dan umur 9 tahun ditetapkan Rp3.609 per kg.
Selanjutnya, harga TBS tertinggi dicatatkan oleh tanaman umur 10–20 tahun yakni Rp3.796 per kg. Sementara itu, untuk tanaman umur 21 tahun ditetapkan sebesar Rp3.702 per kg, umur 22 tahun senilai Rp3.526 per kg, umur 23 tahun sebesar Rp3.500 per kg, umur 24 tahun senilai Rp3.363 per kg, dan kelompok umur 25 tahun ditetapkan sebesar Rp3.358 per kg.
Penetapan harga yang transparan dan adil ini diharapkan dapat memberikan kepastian harga serta meningkatkan kesejahteraan para petani kelapa sawit mitra plasma di seluruh wilayah Kepulauan Bangka Belitung.