Ilustrasi TBS
PADANG, SAWITSUMATERA.ID — Kabar menggembirakan menghampiri para petani kelapa sawit di Sumatera Barat setelah patokan harga Tandan Buah Segar (TBS) menyentuh level tertinggi sebesar Rp4.050,85 per kilogram. Angka fantastis ini berlaku khusus bagi kelompok umur tanaman produktif 10 hingga 20 tahun pada Periode IV Agustus 2026 (berlangsung 22–31 Agustus 2026), mengalami peningkatan signifikan sebesar Rp108,52 per kg ketimbang masa sebelumnya yang berada pada angka Rp3.942,33 per kg.
Keputusan tren positif tersebut merupakan hasil kesepakatan Forum Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Sumatera Barat yang digelar pada Rabu, 26 Agustus 2026. Pertemuan resmi tersebut dilangsungkan di Aula Bidang Perkebunan, Jalan Rasuna Said Nomor 77, Kota Padang.
BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit di Jambi Naik, Tertinggi Tembus Rp3.913,49 per Kilogram
Rincian lengkap penetapan nilai jual TBS sawit di wilayah Sumatera Barat berdasarkan kelompok usia tanam mencakup seluruh kategori sebagai berikut:
Usia 3 tahun: Rp3.185,15/kg
Usia 4 tahun: Rp3.364,99/kg
Usia 5 tahun: Rp3.564,26/kg
Usia 6 tahun: Rp3.679,88/kg
Usia 7 tahun: Rp3.821,29/kg
Usia 8 tahun: Rp3.962,03/kg
Usia 9 tahun: Rp4.040,23/kg
Usia 10–20 tahun: Rp4.050,85/kg (Harga Tertinggi)
BACA JUGA:Harga TBS Tertinggi di Pasaman Barat Tembus Rp3.942,33 per Kg, Rata-Rata Didominasi Tren Positif
Usia 21 tahun: Rp3.897,09/kg
Usia 22 tahun: Rp3.890,13/kg
Usia 23 tahun: Rp3.830,65/kg
Usia 24 tahun: Rp3.651,10/kg
Usia 25 tahun: Rp3.608,77/kg
BACA JUGA:Harga TBS Bangka Tengah Tembus Rp3.130 per Kg di PT PBT, Simak Rincian Seluruh PKS dan Kecamatan
Selain komoditas utama TBS, rapat koordinasi tersebut turut menyepakati patokan komoditas turunan lainnya. Harga Minyak Sawit Mentah atau Crude Palm Oil (CPO) berhasil dikunci pada posisi Rp15.857,50 per kg, sementara inti sawit (kernel) ditetapkan berada di level Rp13.321,50 per kg. Untuk harga cangkang dipatok Rp17,30 per kg dengan besaran Indeks K yang diterapkan mencapai 94,54%.
Adapun penetapan patokan nilai jual untuk rentang waktu berikutnya, yaitu Periode I September 2026 (berlaku 1–7 September 2026), dijadwalkan bakal disahkan bersamaan pada momen musyawarah penetapan mendatang.(*)