Panen kelapa sawit
DHARMASRAYA, SAWITSUMATERA.ID – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Dharmasraya mencatatkan angka tertinggi sebesar Rp 3.764 per kilogram pada pembaruan data harian Jumat, 16 Oktober 2026. Capaian harga puncak tersebut berhasil diraih oleh PT AWB berdasarkan ketetapan harga Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sumatera Barat periode 8–14 Oktober 2026.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Sulawesi Tengah Terkoreksi Rp 24,43 per Kilogram Selama Oktober 2026
Berdasarkan laporan harian Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya, penetapan harga pembelian TBS sawit di tingkat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) berkisar dari angka terendah Rp 3.090 per kilogram di PT DSL hingga harga tertinggi Rp 3.764 per kilogram di PT AWB. Dengan demikian, terdapat selisih harga mencapai Rp 674 per kilogram di antara PKS yang beroperasi. Sementara itu, rerata harga transaksi TBS di wilayah Dharmasraya berada pada level Rp 3.254 per kilogram, serta harga brondolan tertinggi menyentuh Rp 3.800 per kilogram di PT DSL.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Babel Anjlok Menjadi Rp 3.601/Kg, Berikut Rincian Harga TBS 16-31 Oktober 2026
Dinas Pertanian mencatat seluruh 8 PKS terdata di Kabupaten Dharmasraya telah menyampaikan laporan harga pembelian. Kedelapan PKS tersebut meliputi PT AWB, PT DSL, PT HKI, PT DL, PT SMP, PT SAK Timpeh, PT Incasi Pangian, dan PT TKA. Namun demikian, sebanyak 2 PKS dilaporkan tidak menerima pasokan buah dari masyarakat.
Untuk kategori daftar harga TBS Mitra, PT AWB memimpin dengan patokan tertinggi Rp 3.764 per kilogram (harga Disbun). Diikuti oleh PT HKI yang menetapkan harga Rp 3.416 per kilogram, PT DL sebesar Rp 3.366 per kilogram, PT DSL senilai Rp 3.260 per kilogram, PT SMP seharga Rp 3.255 per kilogram, PT Incasi Pangian Rp 3.160 per kilogram, serta PT SAK Timpeh sebesar Rp 3.110 per kilogram. Adapun PT TKA tercatat tidak merilis harga pembelian pada daftar mitra.
Sementara itu, pada skema daftar harga TBS Non-Mitra, PT SMP menawarkan harga beli tertinggi yakni Rp 3.255 per kilogram. Disusul oleh PT HKI dengan tarif Rp 3.210 per kilogram, PT DL sebesar Rp 3.190 per kilogram, PT Incasi Pangian senilai Rp 3.160 per kilogram, PT SAK Timpeh seharga Rp 3.110 per kilogram, dan PT DSL bertengger pada batas terendah yakni Rp 3.090 per kilogram.(*)