Ilustrasi panen kelapa sawit
PEKANBARU,SAWITSUMATERA.ID – Para petani kelapa sawit Mitra Plasma Riau sedikit lesu mendekati akhir Oktober 2026.
Pasalnya, Harga Tandan Buah Segar (TBS) mengalami penurunan dengan harga tertinggi kini berada di angka Rp3.745,42 per kilogram untuk kelompok umur 9 tahun.
BACA JUGA:Toyota Hilux Rangga Jadi Pilihan Kendaraan Niaga untuk Mendukung Usaha Sawit di Jambi
Berdasarkan hasil rapat penetapan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim periode 21–27 Oktober 2026, penetapan harga periode satu minggu ke depan ini mengacu pada Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
Kepala Dinas Perkebunan Riau Supriadi mengatakan, berdasarkan tabel rendemen harga baru hasil kajian dari PPKS Medan yang disepakati oleh tim, penurunan harga tertinggi berada di kelompok umur 9 tahun sebesar Rp37,97 per kilogram atau mencapai 1,00 persen dari harga periode lalu.
BACA JUGA:Riau Kokoh di Puncak Ranking TBS Sawit Nasional, Jambi Masuk 7 Besar Periode Mid-Oktober 2026
Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu ke depan turun menjadi Rp3.745,42 per kilogram.
“Dengan harga cangkang sebesar Rp 14,73/Kg. Pada periode ini indeks K yang dipakai adalah 93,69%, harga penjualan CPO minggu ini turun sebesar Rp 190,78 dan kernel minggu ini naik sebesar Rp 257,98 dari minggu lalu,” katanya.
Turunnya harga CPO dipengaruhi oleh adanya penurunan penjualan CPO ekspor oleh PTPN IV.
Ada beberapa PKS yang tidak melakukan penjualan, berdasarkan Permentan nomor 13 tahun 2024 pasal 16 maka harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim, apabila terkena validasi 2 maka digunakan harga rata-rata KPBN. Harga rata-rata CPO KPBN periode ini adalah Rp14.904,33 dan harga kernel KPBN periode ini sebesar Rp12.475,00.
BACA JUGA:BPDP dan Kanwil DJPb Jambi Mendorong Pemanfaatan Dana Perkebunan Kelapa Sawit
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami penurunan. Penurunan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor turunnya harga CPO,” sebutnya.
Dalam penetapan harga TBS Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun selalu melakukan perbaikan tata kelola agar penetapan harga ini sesuai dengan regulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra.
“Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serious dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.
BACA JUGA:Harga TBS Tertinggi di Dharmasraya Tembus Rp 3.764 dan Terendah Rp 3.090 per Kilogram
Secara rinci, hasil penetapan harga TBS kelapa sawit kemitraan plasma Provinsi Riau No. 39 untuk periode Rabu sampai Selasa, 21–27 Oktober 2026, menetapkan harga bagi seluruh kelompok umur tanaman.
Untuk tanaman umur 3 tahun ditetapkan sebesar Rp2.882,54 per kilogram, umur 4 tahun sebesar Rp3.271,26 per kilogram, umur 5 tahun sebesar Rp3.468,19 per kilogram, dan umur 6 tahun sebesar Rp3.619,92 per kilogram.
Sementara untuk umur 7 tahun dihargai Rp3.697,66 per kilogram, umur 8 tahun sebesar Rp3.741,44 per kilogram, dan umur 9 tahun mencapai harga puncak sebesar Rp3.745,42 per kilogram.
Selanjutnya untuk kelompok umur 10 sampai 20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.725,04 per kilogram.
Adapun untuk tanaman kelapa sawit kelompok umur tua, harga yang ditetapkan yakni umur 21 tahun sebesar Rp3.666,03 per kilogram, umur 22 tahun sebesar Rp3.609,36 per kilogram, umur 23 tahun sebesar Rp3.548,95 per kilogram, umur 24 tahun sebesar Rp3.482,68 per kilogram, dan umur 25 tahun sebesar Rp3.408,21 per kilogram.
Kemudian untuk umur 26 tahun dipatok Rp3.363,02 per kilogram, umur 27 tahun sebesar Rp3.317,59 per kilogram, umur 28 tahun sebesar Rp3.273,33 per kilogram, umur 29 tahun sebesar Rp3.256,47 per kilogram, serta umur 30 tahun sebesar Rp3.242,42 per kilogram.(*)