GAPKI Dukung Penuh Revisi UU PPLH, Dorong Penghentian Pembukaan Lahan dengan Membakar

GAPKI Dukung Penuh Revisi UU PPLH, Dorong Penghentian Pembukaan Lahan dengan Membakar

Posted on 2026-10-21 06:43:31 dibaca 28 kali

JAKARTA, SAWITSUMATERA.ID – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Dukungan tersebut berfokus pada usulan penghapusan ketentuan yang selama ini masih membolehkan pembukaan lahan dengan cara membakar atas dasar kearifan lokal. GAPKI menilai langkah ini akan mempertegas aturan serta membuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berjalan jauh lebih efektif.

Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menegaskan bahwa revisi terhadap Pasal 69 ayat (2) UU PPLH penting untuk menutup ruang abu-abu yang selama ini kerap memicu permasalahan di lapangan.

BACA JUGA:Harga TBS Sawit Mitra Plasma Riau Turun Jadi Rp3.745/Kg, Ini Daftar Harga TBS 21-27 Oktober 2026

“GAPKI mendukung penuh rencana pemerintah merevisi UU PPLH, khususnya ketentuan yang memperbolehkan pembukaan lahan dengan cara membakar. Dengan menghapus pengecualian tersebut, aturan menjadi lebih tegas dan seragam, sehingga tidak ada lagi ruang abu-abu di lapangan,” ujar Eddy.

Langkah revisi ini sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, yang menyebut bahwa pemerintah sedang menyusun draf revisi untuk diajukan ke DPR, terutama terkait aturan pembakaran lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga.

BACA JUGA:Toyota Hilux Rangga Jadi Pilihan Kendaraan Niaga untuk Mendukung Usaha Sawit di Jambi

“Jadi pemerintah melalui KLH itu sedang membuat inisiatif untuk merevisi Undang-Undang 32/2009 mengenai pasal itu, pasal yang membolehkan local wisdom masyarakat itu boleh membakar sampai 2 hektare,” ujar Jumhur.

Sebagai bentuk komitmen terhadap kelestarian lingkungan, GAPKI memastikan bahwa seluruh perusahaan perkebunan sawit anggotanya telah menerapkan kebijakan zero burning atau pembukaan lahan tanpa bakar. Eddy mengungkapkan bahwa perusahaan sawit selama ini justru kerap menjadi pihak yang dirugikan saat terjadi kebakaran lahan sekitar.

“Faktanya, selama ini perusahaan perkebunan sawit justru kerap menjadi korban kebakaran lahan. Banyak anggota kami kehilangan aset kebun, mengalami kerugian usaha, bahkan menghadapi sanksi hukum akibat ulah pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan berbasis pembuktian di lapangan,” kata Eddy.

GAPKI menilai bahwa penghapusan pengecualian izin membakar akan mempermudah mitigasi dan isolasi titik api secara dini.

“Ketika pembakaran tidak lagi memiliki dasar pengecualian, potensi penyebab kebakaran dapat lebih mudah diisolir dan dideteksi. Setiap titik api bisa ditangani lebih cepat dan sumbernya ditelusuri lebih jelas,” ujarnya.

Meski mendorong pengetatan regulasi, GAPKI mengingatkan pentingnya skema dukungan dan bantuan teknologi bagi petani kecil agar tetap bisa mengolah lahan tanpa metode pembakaran.

BACA JUGA:Sejarah Panjang Kelapa Sawit Indonesia: Berawal dari Empat Bibit Hingga Menjadi Episentrum Ekonomi Global

“Kami berharap penguatan regulasi ini disertai dukungan pembiayaan, teknologi, dan pendampingan agar masyarakat dapat membuka lahan tanpa bakar. GAPKI siap berkolaborasi dengan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memperkuat pencegahan karhutla,” kata Eddy.

Kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat melalui pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA) serta edukasi pembukaan lahan tanpa bakar diharapkan mampu memperkuat perlindungan lingkungan sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat.(*)

Copyright 2025 SawitSumatera.id

Alamat: Jambi

Telpon: -

E-Mail: info@sawitsumatera.id