Update Komoditas Dharmasraya Hari Ini: Harga Tertinggi TBS Rp3.684/Kg, Brondolan Rp3.950/Kg
DHARMASRAYA, SAWITSUMATERA.ID – Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya merilis harga Tandan Buah Segar (TBS...
SAMARINDA, SAWITSUMATERA.ID– Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim bergerak cepat mengeluarkan surat himbauan resmi dengan nomor 500.10.6.3/354/Disbun/2026.
Langkah ini diambil guna memastikan stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani tetap terjaga, menyusul rencana kebijakan baru pemerintah pusat terkait Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) melalui BUMN yang disampaikan dalam Pidato Presiden RI pada 20 Mei lalu.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Kaltim Periode II Mei 2026 Turun Tipis, Per Kilonya Rp3.617, Berikut Daftar Harganya
Dikutip dari akun Instagram resmi @disbunkaltim, Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir, S.T., M.Si, mengingatkan jajarannya di tingkat kabupaten dan kota untuk memperketat pengawasan di lapangan.
Dinas diminta memastikan agar seluruh transaksi pembelian TBS tetap mengacu pada harga penetapan resmi yang dikeluarkan berkala oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, sebagaimana diatur dalam Permentan RI No. 13 Tahun 2024.
Dalam surat edaran tersebut, Disbun Kaltim juga memberikan peringatan keras kepada seluruh Perusahaan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur agar tidak mengambil tindakan sepihak yang merugikan para pekebun.
"Dihimbau kepada seluruh Perusahaan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) se-Kaltim agar tidak melakukan tindakan sepihak yang merugikan petani, seperti penurunan harga pembelian TBS yang tidak wajar, pembatasan penerimaan buah, permainan standar sortasi, maupun penundaan pembayaran dengan dalih penyesuaian regulasi baru," tegas Ahmad Muzakkir
BACA JUGA:Berikut Daftar Harga TBS Sawit di 22 Provinsi di Indonesia Periode 18-24 Mei 2026
Untuk mengawal kondusivitas, Disbun Kaltim meminta peran aktif dari GAPKI Cabang Kaltim serta asosiasi pekebun seperti APKASINDO dan FPKS. GAPKI diminta memastikan perusahaan tetap membeli TBS dengan harga wajar, sedangkan asosiasi pekebun bertugas mengedukasi petani agar tetap tenang.
Jika ditemukan PKS yang melakukan pelanggaran, pihak terkait diminta segera melaporkannya secara resmi melalui jalur dinas untuk ditindaklanjuti.
Pemerintah Provinsi Kaltim menegaskan bahwa perlindungan terhadap kesejahteraan petani serta stabilitas harga merupakan pilar utama dalam membangun industri kelapa sawit yang berkelanjutan.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Kalsel Periode II Mei 2026 Tertinggi Rp3.785 per Kilogram, Berikut Daftar Harganya
"Sinergi dan kepatuhan dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) sangat mutlak dibutuhkan, terutama dalam melindungi mata pencaharian pekebun pada masa transisi kebijakan nasional ini," tambah Ahmad Muzakkir di akhir surat himbauan tersebut.(*)
DHARMASRAYA, SAWITSUMATERA.ID – Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya merilis harga Tandan Buah Segar (TBS...
PADANG , SAWITSUMATERA.ID- Para petani kelapa sawit di Provinsi Sumatera Barat tampaknya harus gigit jari pekan ini...
PALEMBANG,SAWITSUMATERA.ID – Kabar gembira kembali menghampiri para petani kelapa sawit di Provinsi Sumatera ...
JAKARTA, SAWITSUMATERA.ID– Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memperketat tata kelola ekspor kelapa ...
JAKARTA, SAWITSUMATERA.ID- Satgas Pangan Polri mulai menyelidiki dugaan kartel dan persekongkolan harga Tan...
ROKAN HULU, SAWITSUMATERA.ID– Wakil Bupati Rokan Hulu (Wabup Rohul), H. Syafaruddin Poti, SH, MM, melakuka...
JAKARTA,SAWITSUMATERA.ID- Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Medali E...
JAKARTA,SAWITSUMATERA.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasin...
JAKARTA, SAWITSUMATERA.ID— Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) m...
PEKANBARU, SAWITSUMATERA.ID– Langkah cepat diambil oleh Pemerintah Kabupaten Siak guna merespons laporan m...

