GAPKI Usulkan Kebun Sawit Khusus Energi Dukung Program B50 dan Hilirisasi
JAKARTA, SAWITSUMATERA.ID - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengusulkan pengembangan kebun sawit khusu...
MANOKWARI, SAWITSUMATERA.ID — Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi menyepakati patokan tarif penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit periode September 2026 dengan angka tertinggi menyentuh Rp3.239,64 per kilogram.
Angka puncak tersebut berlaku khusus bagi hasil panen dari tanaman sawit yang telah menginjak usia produktif 10 hingga 20 tahun. Keputusan penetapan nilai jual komoditas perkebunan ini disepakati dalam musyawarah bersama yang diselenggarakan oleh instansi dinas teknis setempat yang membidangi sektor perkebunan pada Selasa, 22 September 2026.
Selain menetapkan batas harga TBS teratas, pertemuan berkala tersebut juga menyepakati sejumlah indikator pasar lainnya sebagai acuan transaksi tingkat petani. Nilai jual Crude Palm Oil (CPO) di wilayah Papua Barat ditetapkan sebesar Rp14.356,26 untuk tiap kilogramnya, sementara komoditas kernel atau inti sawit dihargai Rp11.874,63 per kilogram, dengan besaran Indeks K yang dipatok pada angka 88,50 persen.
Rincian patokan harga TBS ditentukan berdasarkan jenjang usia masa tanam pohon kelapa sawit secara menyeluruh. Untuk tanaman berusia terpartisipasi paling muda, yakni 3 tahun, dipatok seharga Rp2.725,14 per kilogram, dilanjutkan tanaman berumur 4 tahun senilai Rp2.929,51 per kilogram, serta umur 5 tahun pada angka Rp3.059,49 per kilogram. Selanjutnya, buah dari pohon berumur 6 tahun ditetapkan Rp3.104,79 per kilogram, umur 7 tahun sebesar Rp3.143,17 per kilogram, umur 8 tahun seharga Rp3.154,60 per kilogram, dan usia 9 tahun bernilai Rp3.187,27 per kilogram.
BACA JUGA:SPBUN PTPN IV Regional IV Turun Tangan, Arief Kurniawan: Kami Wajib Melindungi dan Mengayomi Anggota
Sementara itu, untuk kisaran tanaman tua atau di atas dua dekade, terjadi penyesuaian nominal secara bertahap. TBS dari pohon berusia 21 tahun ditetapkan sebesar Rp3.175,77 per kilogram, kemudian usia 22 tahun bernilai Rp3.155,23 per kilogram, dan umur 23 tahun dihargai Rp3.098,62 per kilogram. Adapun untuk hasil panen dari tanaman berumur 24 tahun dipatok sebesar Rp2.981,47 per kilogram, dan kategori usia tertua yaitu 25 tahun berada pada level Rp2.961,93 per kilogram.(*)
JAKARTA, SAWITSUMATERA.ID - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengusulkan pengembangan kebun sawit khusu...
DHARMASRAYA, SAWITSUMATERA.ID - Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya merilis pembaruan harga Tandan Buah Segar (TBS) ke...
BANGKA TENGAH, SAWITSUMATERA.ID - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangka Tengah merilis pembaruan harga T...
TANJUNG SELOR, SAWITSUMATERA.ID– Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Utara menetapkan patokan harga Tandan Buah S...
JAKARTA , SAWITSUMATERA.ID– Harga Tandan Buah Segar (TBS) Mitra Plasma dan Mitra Swadaya kelapa sawit di 22 provin...
MEDAN, SAWITSUMATERA.ID — Petani kelapa sawit di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjerit. Pasalnya,...
BANDA ACEH, SAWITSUMATERA.ID- Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di wilayah barat Aceh periode 23 September hing...
DHARMASRAYA, SAWITSUMATERA.ID- Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya merilis pembaruan harga harian Tandan Buah Segar (T...
DHARMASRAYA, SAWITSUMATERA.ID — Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya merilis pembaruan harga harian Tandan Buah S...
MEDAN, SAWITSUMATERA.ID- Petani kelapa sawit di seluruh Provinsi Sumatera Utara (Sumut) lesu. Pasalnya, Harga Tand...

