ilustrasi panen sawit
JAMBI, SAWITSUMATERA.ID-Perjuangan Kelompok Tani Hutan (KTH) Betung Bersatu Kumpeh untuk mengelola lahan Sawit 2.391,6 hektare tinggal selangkah lagi.
Hal ini berdasarkan ketterangan Andi Sudirman Manaf konsultan KTH Betung bersatu Kumpeh yang turun langsung ke lokasi kebun sawit di Betung, Kumpeh ,Kabupaten Muaro Jambi pada Kamis (24/12)
''Yang jelas sekarang berproses di Kementerian Kehutanan, lahan seluas 2.391,6 hektare yang dimohonkan oleh KTH Betung Bersatu Kumpeh tinggal selangkah lagi mereka kuasai,''ujar Andi Sudirman Manaf kepada Sawit Sumtaera, Kamis (24/12).
BACA JUGA:Minyak Sawit Solusi untuk Melestarikan Keanekaragaman Hayati
Menurut Andi, saat ini lahan 2.391,6 hektare tersebut sedang dikuasai pihak Koperasi Fajar Pagi dan Kelompok 12 yang diduga bentukan Kepala Desa Betung.
''Seharusnya koperasi Fajar Pagi sudah tidak bisa menguasai lagi, karena PT RKK (PT Ricky Kurniawan Kertapersada) yang dulunya membentuk Koperasi Fajar Pagi sudah tidak ada dan sudah dinyatakan pailit oleh pihak Pengadilan. Apalagi, kelompok 12 yang juga ikut memanen sawit dilahan tersebut bisa dikatakan ilegal,''tambahnya.
BACA JUGA:Jejak PT SAL di Tabir Selatan Dari Aksi Kesehatan ke Ikatan Sosial
Kenapa dikatakan ilegal? Menurut Andi Sudirman Manaf, Karena kelompok 12 yang diduga dibentuk oleh Kepala Desa Betung tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan aktivitas memanen buah kelapa sawit di lahan tersebut.
Proses penguasaan lahan seluas 2.391,6 hektare yang tinggal selangkah tersebut juga diungkapan Solichin Ali, ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Betung Bersatu Kumpeh.
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang menunggu kehadiran dari pihak Kementerian Kehutanan ke lokasi lahan untuk menyerahkan lahan tersebut,
BACA JUGA:Misi Kemanusiaan ke Sumatera: 207 Truk Bantuan Diberangkatkan dari Jakarta
''Saat ini sedang berproses di Kementerian Kehutanan. Jadi mohon sedikit bersabar dulu, kita tinggal menunggu pihak Kementrian Kehutanan ke Muaro Jambi,''jelas Solichin Ali yang didampingi Tonang salah seorang anggota KTH Betung Bersatu Kumpeh kepada Media Sawit Sumatera.
Lebih lanjut Solichin Ali menjelaskan, dasar lahan sawit 2.391,6 hektare diberikan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Betung Bersatu Kumpeh oleh KLHK adalah hasil notulen penyampaian aspirasi masyarakat Desa Betung dan diterima Sekjen KLHK didampingi Direktur PUPH dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat di Ruang Rapat Ditjen PHL gedung Manggala Wanabakti Blok I lantai I pada Jumat 3 Februari 2023.
BACA JUGA:PalmCo Bergerak Cepat Pulihkan Wilayah Terdampak Banjir Sumatera
''Dalam rapat tersebut Kementerian KLHK akan berkoordinasi dengan seluruh Kementrian Lembaga terkait dalam rangka penyelesaian akses legal. KLHK akan memberikan akses perhutanan sosial kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Betung Bersatu Kumpeh,''jelas Solichin Ali.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, kasus konflik lahan sawityang berada di Desa Betung Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi terus menggelinding.
Terbaru, Satreskrim Polres Muaro Jambi saat ini telah masih menangani konflik lahan sawit tersebut.
BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit Jambi Turun Tipis Rp5,69Per Kilogram Menjadi Rp3.438,36/Kilo, Ini Daftarnya
Dalam kasus ini, Polres Muaro Jambi menangani 2 kasus. Pertama adalah pelimpahan kasus dari Polda Jambi, terkait laporan wanita inisial MA terhadap pengurus Koperasi Fajar Pagi dan sekelompok orang yang dinamakan Tim 12.
Kasus ke 2, adalah laporan Koperasi Produsen Fajar Pagi terhadap Tim 12, yang masuk langsung ke Polres Muaro Jambi.
Terbaru adalah, penyidik telah meminta keterangan terhadap saksi ahli terkait laporan Koperasi Produsen Fajar Pagi terhadap Tim 12.
Hal ini disampaikan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Muaro Jambi, Ipda Davidson Rajagukguk.
"Terakhir kemarin kita sudah minta keterangan saksi ahli untuk laporan dari Koperasi Produsen Fajar Pagi," kata dia.
Sejauh ini kata dia, saksi ahli menyatakan bahwa laporan terhadap Tim 12 bisa diteruskan untuk 11 orang saja.
Sementara 1 orang lainnya, masih terikat dengan Koperasi Fajar Pagi.
"Mungkin ke depan kita akan lakukan pemanggilan terhadap 11 orang ini," kata Ipda Davidson.
Untuk Diketahui, Saat ini Polres Muaro Jambi sedang menangani konflik lahan antara Koperasi Fajar Pagi, dengan Koperasi Produsen Fajar Pagi.
Lahan sawit seluas lebih dari 700 hektare ini, berada di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Sebelumya, dulu antara koperasi Fajar Pagi dan produsen Fajar Pagi adalah satu. Namun, seiring waktu berjalan setelah di pemilihan ketua koperasi baru, nama itu diubah menjadi Koperasi Produsen Fajar Pagi.
Perubahan nama tersebut ternyata mendapat tolakan dari masyarakat, karena koperasi Fajar Pagi sudah berjalan puluhan tahun serta dianggap legal dan tidak ada bermasaalah
Satreskrim Polres Muaro Jambi juga sedang menangani laporan pencurian atau penggelapan buah sawit, di sebuah lahan kawasan Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Laporan ini disampaikan oleh wanita berinisial MA. Dia melaporkan sekelompok orang yang dinamakan Tim 12.
Penyelidikan telah dilakukan Unit Pidum Satreskrim Polres Muaro Jambi, usai kasus ini dilimpahkan dari Polda Jambi.
Hal ini disampaikan Kanit Pidum Satreskrim Polres Muaro Jambi, Ipda Davidson Rajagukguk, saat dikonfirmasi.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan kami," kata dia pada Kamis tanggal 11 Desember 2025.
Selain itu, pihaknya juga sedang menangani laporan yang disampaikan Koperasi Produsen Fajar Pagi.
Kedua kasus ini lanjut dia, intinya ada pada pengelolahan lahan sawit di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Kedua belah pihak kata dia, masing-masing merasa punya hak untuk mengelolanya.
"Namun demikian, kita tetap hati-hati dalam menangani kasus ini, agar tepat dalam mengambil keputusan," kata dia.
Ipda Davidson juga berharap, agar masyarakat desa setempat bisa bersabar dan menyerahkan permasalahan ini kepada kepolisian. (*)