ilustasi panen kelapa sawit
JAMBI, SAWITSUMATERA.ID-Kasus konflik lahan sawit di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi terus bergulir.
Penyidik Satreskrim Polres Muaro Jambi telah meminta keterangan dari saksi ahli.
Dari keterangan saksi ahli tersebut, penyidik rencananya akan melakukan pemanggilan terhadap 11 orang dalam Tim 12 orang tersebut.
BACA JUGA:Kombinasikan Riset, Inovasi dan Kemitraan Rakyat, PalmCo Dorong Hilirisasi Gambir Nasional
Hal ini disampaikan oleh Kanit Pidum Satresrkrim Polres Muaro Jambi, Ipda Davidson Rajagukguk, saat dikonfirmasi hari Jumat 9 Januari 2026.
"Kita rencananya memang akan melakukan pemanggilan terhadap mereka," kata dia.
Hanya saja, saat ini pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan tersebut.
Menurut dia, pihaknya masih menyiapkan berkas-berkas administrasi serta hal-hal lainnya sebelum melakukan pemanggilan.
BACA JUGA:PTPN IV Regional 4 Jambi-Sumbar Bantu 30 Set Meja Kursi ke Sekolah
Apalagi, saat ini ada perubahan pada KUHP dan KUHAP. Tentu saja, penyidik juga harus menyesuaikan hal tersebut.
Untuk diketahui, polisi saat ini terus menangani konflik lahan sawit yang berada di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam kasus ini, Polres Muaro Jambi menangani 2 kasus. Pertama adalah pelimpahan kasus dari Polda Jambi, terkait laporan wanita inisial MA terhadap sekelompok orang yang dinamakan Tim 12.
Kasus ke 2, adalah laporan Koperasi Produsen Fajar Pagi terhadap Tim 12, yang masuk langsung ke Polres Muaro Jambi.
Saat ini kelompok 12 yang diduga dibentuk melalui surat keputusan (SK) Kades Betung M Ripai telah melakukan tindakan berupa memamen buah kelapa sawit yang berada di lahan eks PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK). Dan harusnya menurut aturan memanen buah sawit tersebut melanggar hukum.
Terbaru adalah, penyidik telah meminta keterangan terhadap saksi ahli terkait laporan Koperasi Produsen Fajar Pagi terhadap Tim 12.
Hal ini disampaikan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Muaro Jambi, Ipda Davidson Rajagukguk.
"Terakhir kemarin kita sudah minta keterangan saksi ahli untuk laporan dari Koperasi Produsen Fajar Pagi," kata dia.
Sejauh ini kata dia, saksi ahli menyatakan bahwa laporan terhadap Tim 12 bisa diteruskan untuk 11 orang saja.
Sementara 1 orang lainnya, masih terikat dengan Koperasi Fajar Pagi.
"Mungkin ke depan kita akan lakukan pemanggilan terhadap 11 orang ini," kata Ipda Davidson.
Seperti diketahui, saat ini Polres Muaro Jambi sedang menangani konflik lahan antara Koperasi Fajar Pagi, dengan Koperasi Produsen Fajar Pagi.
Lahan sawit seluas lebih dari 700 hektare ini, berada di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Satreskrim Polres Muaro Jambi juga sedang menangani laporan pencurian atau penggelapan buah sawit, di sebuah lahan kawasan Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Laporan ini disampaikan oleh wanita berinisial MA. Dia melaporkan sekelompok orang yang dinamakan Tim 12.
Penyelidikan telah dilakukan Unit Pidum Satreskrim Polres Muaro Jambi, usai kasus ini dilimpahkan dari Polda Jambi.
Hal ini disampaikan Kanit Pidum Satreskrim Polres Muaro Jambi, Ipda Davidson Rajagukguk, saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:Produksi dan Ekspor Menguat, Stok Menurun
"Kasus ini masih dalam penyelidikan kami," kata dia beberapa waktu lalu.
Selain itu, pihaknya juga sedang menangani laporan yang disampaikan Koperasi Produsen Fajar Pagi.
Kedua kasus ini lanjut dia, intinya ada pada pengelolahan lahan sawit di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Kedua belah pihak kata dia, masing-masing merasa punya hak untuk mengelolanya. Kedua belah pihak mempertanyakan keberadaan Tim 12 tersebut yang informasinya juga ikut memanen.
"Namun demikian, kita tetap hati-hati dalam menangani kasus ini, agar tepat dalam mengambil keputusan," kata dia.
Ipda Davidson juga berharap, agar masyarakat desa setempat bisa bersabar dan menyerahkan permasalahan ini kepada kepolisian. (*)