Update Komoditas Dharmasraya Hari Ini: Harga Tertinggi TBS Rp3.684/Kg, Brondolan Rp3.950/Kg
DHARMASRAYA, SAWITSUMATERA.ID – Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya merilis harga Tandan Buah Segar (TBS...
JAKARTA, SAWITSUMATERA.ID– Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit (CPO) periode 1–30 Juni 2026 ditetapkan sebesar USD 1.029,51 per Metrik Ton (MT).
Nilai ini turun 1,91 persen dari periode Mei 2026 akibat merosotnya permintaan dari negara importir utama seperti India.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana menjelaskan, penurunan ini berdampak langsung pada pungutan ekspor.
BACA JUGA:Pasca Kebijakan Ekspor Baru, Disbun Kaltim Minta Perusahaan Tak Turunkan Harga TBS Sawit Sepihak
“HR CPO periode Juni 2026 turun dibandingkan periode Mei 2026 akibat penurunan permintaan dari negara importir utama seperti India. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 148 per MT dan PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode Juni 2026, yaitu sebesar USD 128,6892 per MT untuk periode Juni 2026,” jelasnya dikutip dari website Kemendag.
Penetapan BK CPO tersebut merujuk pada “Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”. Sementara untuk PE CPO, acuannya adalah “Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026”.
Formulasi HR CPO ini diperoleh dari rata-rata harga bursa global sepanjang 20 April—19 Mei 2026.
Rinciannya: Bursa CPO Indonesia sebesar USD 920,80 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD 1.138,22 per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar USD 1.429,40 per MT.
Sesuai Permendag Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih harga dari ketiga bursa lebih dari USD 40, maka HR dihitung dari rata-rata dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dari median.
Oleh karena itu, harga yang diambil bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia hingga menghasilkan angka USD 1.029,51 per MT.
Untuk produk turunan sawit, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK sebesar USD 33 per MT.
Ketetapan ini tertuang dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1415 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg”.
Berbeda dengan sawit, HR biji kakao periode Juni 2026 justru melonjak menjadi USD 3.832,17 per MT (naik 17,24 persen).
Hal ini otomatis menaikkan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi USD 3.511 per MT atau naik 18,53 persen dari bulan sebelumnya.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Sumbar Periode III Mei 2026 Turun, Per Kilonya Rp3.998,76, Ini Daftar Harganya
Terkait lonjakan komoditas ini, Tommy Andana memaparkan kendala logistik global yang menjadi pemicunya.
“Ada kenaikan pada HR dan HPE biji kakao karena ditutupnya Selat Hormuz yang mengakibatkan peningkatan biaya logistik, biaya asuransi, dan bahan bakar. Selain itu, penurunan suplai dari Nigeria ikut mendorong kenaikan HR dan HPE biji kakao,” ungkap Tommy.
Atas perubahan tersebut, penetapan BK biji kakao Juni 2026 merujuk pada “Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025” sebesar 7,5 persen.
Sedangkan PE biji kakao merujuk pada “Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026” dengan besaran yang sama, yaitu 7,5 persen.
Sementara itu, stabilitas harga terjadi pada produk kulit yang HPE-nya tidak berubah dari periode sebelumnya.
Kondisi stagnan ini juga berlaku bagi HPE keping kayu (chipwood), HPE kayu olahan jenis sungkai dengan penampang 1.000–4.000 mm², dan HPE kayu olahan khusus jenis merbau berukuran penampang 4.000–10.000 mm².
Namun, kenaikan dialami oleh komoditas getah pinus yang ditetapkan menjadi USD 980 per MT, atau naik 6,99 persen.
Tren kenaikan juga terjadi pada HPE kayu veneer dari hutan alam dan hutan tanaman, serta kayu olahan penampang 1.000–4.000 mm² untuk jenis meranti, merbau, rimba campuran, eboni, akasia, sengon, balsa, dan eukaliptus.
Di sisi lain, penurunan HPE tercatat pada produk kayu lapis untuk kotak kemasan (wooden sheet for packing box), kayu keping atau pecahan (wood in chips or particle), serta kayu olahan penampang 1.000–4.000 mm² untuk jenis jati, pinus, gmelina, dan karet.
Seluruh regulasi harga komoditas pertanian dan kehutanan ini secara resmi tercantum dalam “Kepmendag Nomor 1414 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan tarif layanan Badan Layanan Umum”.(*)
DHARMASRAYA, SAWITSUMATERA.ID – Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya merilis harga Tandan Buah Segar (TBS...
PADANG , SAWITSUMATERA.ID- Para petani kelapa sawit di Provinsi Sumatera Barat tampaknya harus gigit jari pekan ini...
PALEMBANG,SAWITSUMATERA.ID – Kabar gembira kembali menghampiri para petani kelapa sawit di Provinsi Sumatera ...
JAKARTA, SAWITSUMATERA.ID– Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memperketat tata kelola ekspor kelapa ...
JAKARTA, SAWITSUMATERA.ID- Satgas Pangan Polri mulai menyelidiki dugaan kartel dan persekongkolan harga Tan...
PASAMAN BARAT, SAWITSUMTERA.ID – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat, Sumat...
SAMARINDA, SAWITSUMATERA.ID– Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim bergera...
JAKARTA,SAWITSUMATERA.ID- Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Medali E...
JAKARTA,SAWITSUMATERA.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasin...
JAKARTA, SAWITSUMATERA.ID— Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) m...

