Tingkatkan Kompetensi 211 Petani Sawit, PTPN IV Regional IV Fasilitasi Pelatihan Bersama IPB Training
MUARO JAMBI, SAWITSUMATERA.ID — PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional IV Jambi–Sumbar memfasilitasi pel...
TANJAB BARAT, SAWITSUMATERA.ID- Masyarakat adat Desa Pulau Pauh kecamatan Renah Mendaluh kabupaten Tanjab Barat, Jambi bersama manajemen Unit Kebun Bukit Kausar PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional IV Jambi-Sumbar membuat hajatan besar panen ikan dengan membuka Lubuk Larangan di Sungai Pengabuan yang merupakan batas areal perkebunan kelapa sawit milik negara itu.
BACA JUGA:Harga Brondolan Sawit Pasaman Barat Rp3.800 per Kg, Harga TBS Tertinggi Tembus Rp4.005,47
Pembukaan Lubuk Larangan di sungai Pengabuan pada Rabu (9/9/2026) ini, merupakan tradisi adat dari masyarakat desa Pulau Pauh. Sungai Pengabuan tepat berada di desa dan pinggiran areal Kebun Bukit Kausar PTPN IV Regional Jambi-Sumbar.
BACA JUGA:Harga TBS Tertinggi di Dharmasraya Tembus Rp4.005 per Kg, Terendah Dipatok Rp3.240
Acara doa bersama pembukaan Lubuk Larangan ini, dihadiri Manajer Unit Kebun Bukit Kausar PTPN IV Regional IV, Ereskayanto dan Kepala Desa Pulau Pauh kecamatan Renah Mendaluh, Yon Riza serta ratusan warga desa dan karyawan Kebun Bukit Kausar yang siap masuk Lubuk Larangan untuk panen ikan.
“”Pembukaan Lubuk larangan ini berlangsung 2 tahun sekali dan ini sudah menjadi agenda tetap desa Pulau Pauh. Hasil dari pembukaan lubuk larangan ini tentu untuk warga desa,”” kata Kepala Desa (Kades) Pulau Pauh, Yon Riza saat dikonfirmasi di lokasi.
BACA JUGA:Ekspor CPO dan Turunannya Tumbuh 5,49 Persen, Jadi Motor Penggerak Penguatan Sektor Pertanian
Menurut Kades, lokasi Lubuk Larangan Sungai Pengabuan berada persis di batas areal Kebun Bukit Kausar PTPN IV Regional IV Jambi-Sumbar. Selama ini, Lubuk Larangan dijaga masyarakat adat desa Pulau Pauh dan para karyawan Kebun Bukit Kausar.
“”Kami dari desa dan Kebun Bukit Kausar menjaga bersama Lubuk Larangan ini. Kami menjaga aturan adat yang ada, makanya ketika pembukaan Lubuk Larangan kami melibatkan Kebun Bukit Kausar, areal doa bersama dan makan bersama dibawah pohon kelapa sawit Bukit Kausar,”” jelas Kades.
Lubuk larangan merupakan tradisi melarang masyarakat untuk mengambil ikan di areal Sungai tertentu yang telah ditetapkan pemerintah desa. Ikan di sana hanya boleh diambil saat acara pembukaan lubuk larangan.
Keberadaan lubuk larangan merupakan bagian dari usaha menjaga kelestarian ekosistem dan sumber daya ikan air tawar. Lubuk larangan akan membantu menjaga ketahanan ekosistem sungai terhadap perubahan iklim.(*)
MUARO JAMBI, SAWITSUMATERA.ID — PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional IV Jambi–Sumbar memfasilitasi pel...
PANDEGLANG, SAWITSUMATERA.ID – Sub Holding PTPN IV PalmCo bersama jajaran karyawannya menyalurkan bantuan sebanyak...
JAKARTA, SAWITSUMATERA.ID- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo mengintensifkan upaya kemitraan bersama petani swada...
JAKARTA,SAWITSUMATERA.ID— Subholding Perkebunan Nusantara, PTPN IV PalmCo, berhasil membukukan tren pertumbuhan ki...
PEKANBARU, SAWITSUMATERA.ID — PTPN IV PalmCo terus mengakselerasi penerapan sertifikasi keberlanjutan di s...
PONTIANAK, SAWITSUMATERA.ID — PTPN IV PalmCo merespons cepat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta ke...
Oleh : Arif Kurniawan Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) PTPN IV Regional IV, Arief ...
MUARA TEBO, SAWITSUMATERA.ID– PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional IV Jambi-Sumbar turut mengambil peran dal...
BATANGHARI, SAWITSUMATERA.ID– Musim kemarau berkepanjangan yang memicu kekeringan serta meningkatnya risiko kebaka...
JAMBI, SAWITSUMATERA.ID — PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional IV Jambi-Sumatera Barat (Sumbar) mencatatkan ...

