Biosolar B50 Resmi Diimplementasikan di Rest Area KM 57A Tol Jakarta-Cikampek
JAKARTA, SAWITSUAMTERA.ID– PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat perannya dalam mendukung ekosistem trans...
PONTIANAK, SAWITSUMATERA.ID — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyambut positif pemberlakuan mandatori biodiesel B50 per 1 Juli 2026 sebagai momentum bersejarah untuk memperkokoh ketahanan energi nasional. Kebijakan ini diyakini bakal mendongkrak serapan minyak sawit di dalam negeri secara masif sekaligus memperluas pasar domestik.
Dalam pertemuan tahunan pelaku usaha sawit di Pontianak, 25 Juni 2026, Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menyatakan bahwa kesiapan produksi dan pasokan industri telah dimatangkan demi kelancaran program tersebut. GAPKI juga aktif berkoordinasi dengan pemerintah dan APINDO agar tata kelola ekspor tetap berjalan optimal di tengah lonjakan kebutuhan dalam negeri.
"Penerapan kebijakan mandatori biodiesel B50 yang dijadwalkan berlaku 1 Juli 2026 merupakan momentum bersejarah bagi industri sawit nasional. Kebijakan ini diprediksi akan meningkatkan serapan minyak sawit di dalam negeri secara signifikan, membuka pasar domestik yang lebih besar, sekaligus memperkuat ketahanan energi Indonesia," ujar Eddy.
Selain membahas hilirisasi energi, Eddy mengapresiasi para pelaku usaha di Kalimantan Barat yang berkontribusi nyata dalam pembangunan wilayah, termasuk penyerapan tenaga kerja lokal dan penyediaan infrastruktur daerah. Ia mengingatkan pentingnya menjaga tren positif ini demi kemajuan ekonomi makro.
"Industri kelapa sawit tetap menjadi salah satu sektor strategis nasional. Kami mengajak seluruh anggota GAPKI Cabang Kalbar untuk terus menjaga kinerja positif dan mendorong kontribusi yang semakin nyata serta berkelanjutan bagi pembangunan daerah dan nasional," tambahnya.
Menghadapi musim kemarau 2026, GAPKI Cabang Kalimantan Barat turut memperkuat langkah preventif terhadap kebakaran lahan. Seluruh perusahaan anggota diinstruksikan meningkatkan kesiapan sarana prasarana serta mempererat koordinasi dengan pemerintah daerah dan warga sekitar sebagai komitmen perlindungan lingkungan.
Di sisi lain, asosiasi menegaskan perlunya jaminan hukum atas lahan yang telah mengantongi perizinan sah. Kepastian ini dinilai menjadi fondasi utama agar industri kelapa sawit bisa beroperasi secara maksimal, melindungi lapangan kerja, serta mendukung ketahanan pangan dan energi nasional.
Agenda ini juga mematangkan program kerja strategis 2026/2027 yang berfokus pada penguatan konsolidasi internal, peningkatan kapasitas SDM, dan efisiensi operasional. Peta jalan ini diselaraskan dengan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) GAPKI pada Mei lalu untuk membawa industri sawit ke level yang lebih kokoh. (*)
JAKARTA, SAWITSUAMTERA.ID– PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat perannya dalam mendukung ekosistem trans...
Luncurkan Mandatori B50 di Karawang, Tegaskan Kesiapan Indonesia Perkuat Kedaulatan Energi KARAWANG, SAWITSUMATER...
Implementasi B50 Berpotensi Dongkrak Harga CPO dan TBS Petani Nasional JAKARTA, SAWITSUAMTERA.ID– Rencana...
PASAMAN BARAT, SAWITSUMATERA.ID – Kabar gembira menghampiri para petani kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat. ...
PALANGKA RAYA,SAWITSUMATERA.ID –Petani kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bergembira ria. ...
BANDAR LAMPUNG, SAWITSUMATERA.ID – Dinas Perkebunan Provinsi Lampung resmi merilis harga Tandan Buah Segar (T...
JAKARTA, SAWITSUMATERA.ID – Selama ini masyarakat luas hanya mengenal minyak sawit sebagai bahan baku utama pembua...
JAKARTA, SAWITSUMATERA.ID – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) meminta pemerintah memperjelas regul...
JAKARTA , SAWITSUMATERA.ID— Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) memberikan jaminan bahwa mas...
GAPKI Ungkap Alasan Indonesia Belum Bisa Setir Harga CPO Dunia Meski Jadi Produsen Terbesar JAKARTA, SAWITSUMATERA.ID&n...

